ETLE CCTV | Apa Itu ETLE | Bagaimana Cara Kerjanya ?

ETLE CCTV – Electronic Traffic Law Enforcement ataupun ETLE ialah teknologi pencatat pelanggaran dalam lalu lintas secara elektronik. Implementasi ini di coba buat tingkatkan kedisiplinan, keamanan, serta keselamatan pengendara sepanjang di jalanan.

ETLE ataupun tilang elektronik menjamin pemberlakukan hukum yang sama untuk segala stakeholder. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya ikut menghasilkan ETLE Mobile ataupun tilang elektronik berjalan.

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang tertempel di seragam ataupun kendaraan polisi. Nantinya, ETLE hendak di tempatkan pada mobil ataupun motor patroli di zona yang rawan terjalin pelanggaran kemudian lintas.

Gak dapat sembarangan, ETLE CCTV terbaik mempunyai metode kerja tertentu yang di coba pada sebagian sesi. Buat mengetahuinya, ikuti ringkasan metode kerja ETLE berikut ini:

  1. ETLE di letakkan pada kendaraan patroli, baik motor ataupun mobil
  2. Fitur yang tersembung ETLE menangkap pelanggaran kemudian lintas otomatis
  3. Perangkatkan mentransfer benda fakta pelanggaran
  4. Petugas memvalidasi informasi kendaraan lewat Electronic Registration Dan Identifikasi ataupun ERI
  5. Petusgas mengirim pesan justifikasi ke alamat di prediksi pelanggar kemudian lintas
  6. Owner kendaraan yang di prediksi melanggar melaksanakan konfirmasi via web ataupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  7. Petugas menghasilkan tilang dengan tata cara pembayaran lewat BRIVA

Tipe Pelanggaran Yang Di temukan ETLE CCTV

Di kutip Korlantas Polri, ada 10 tipe pelanggaran kemudian lintas yang bisa di tindak oleh ETLE cocok Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur( LLAJ). Berikut wujud pelanggaran cocok pasal tersebut:

  • Tidak menghidupkan lampu pada siang hari di kala lalu lintas
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menggunakan helm keselamatan
  • Berkendara dengan melawan arus kemudian lintas
  • Mengenakan pelat no palsu
  • Melampaui batasan kecepatan rata- rata yang telah di tentukan
  • Mengoperasikan gawai sembari berkendara
  • Melanggar rambu kemudian lintas serta marka jalan
  • Pengendara mobil tidak memasang sabuk keselamatan.

Nah, begitulah penjabaran dari Electronic Traffic Law Enforcement ataupun ETLE. Dari penjelasan tersebut di kenal kalau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran kemudian lintas secara elektronik. Telah di paparkan pula metode kerja sampai tipe pelanggaran yang bisa di tindak, jadi mulai cermati lagi ketentuan yang terdapat, ya.

Tinggalkan komentar